Kasus Pagar Laut di Bekasi Selesai, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar

Kasus Pagar Laut di Bekasi Selesai, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar

Kasus Pagar Laut di Bekasi Selesai, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar--Antara

RADAR JABAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah diselesaikan. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa pembayaran denda telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2).

“Sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan tersebut dikenakan denda Rp2 miliar, dan pembayaran telah diselesaikan,” ungkap Ipunk di Jakarta, Minggu yang dikutip dari laman Antara.

Ia juga menambahkan bahwa sepanjang proses penyelesaian kasus ini, PT TRPN bersikap kooperatif dan telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.

PT TRPN mengakui telah melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, mereka juga melakukan pengerukan alur serta pemasangan pagar laut berbahan bambu tanpa izin PKKPRL.

 

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Terindikasi Manipulasi Data di Kawasan Pagar Laut Bekasi, Menteri Nusron Akan Tindak Tegas

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bakal Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Pagar Laut Bekasi

 

“Perusahaan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda karena memanfaatkan ruang laut dan melakukan reklamasi tanpa izin yang seharusnya,” jelas Ipunk.

Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2), menegaskan komitmen KKP dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran pagar laut, hingga pengenaan denda administratif kepada PT TRPN.

Sumber: