Dua Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Ciparay Kabupaten Bandung Diringkus Polisi

Dua Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Ciparay Kabupaten Bandung Diringkus Polisi

Dua Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Ciparay Kabupaten Bandung Diringkus Polisi--Humas Polresta

RADAR JABAR - Jajaran Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin. Dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berbagai jenis obat keras dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciparay, IPTU Ilmansyah, Rabu, 19 Februari 2025.

Penangkapan terjadi di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan tindak pidana penjualan obat tanpa izin dan tanpa resep dokter sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciparay mengamankan dua orang pelaku, yakni AM (25) dan PS (42).

"Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa 30 butir obat jenis Tramadol, 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl 2 mg," ujar Ilmansyah dalam keterangannya, Kamis, 20 Februari 2025.

"Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.175.000 dan satu buah tas kecil warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut," sambungnya.

Menurut keterangan yang diperoleh, para pelaku menjual obat keras tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau menentukan titik pengambilan pesanan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandung guna penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

Dari kejadian ini, Ilmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal," imbuhnya. (ysp)

Sumber: