Pemerintah Segera Mengupayakan Repatriasi Reynhard Sinaga dari Inggris

Pemerintah Segera Mengupayakan Repatriasi Reynhard Sinaga dari Inggris

Repatriasi Reynhard Sinaga--Twitter

 

RADAR JABAR - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Kumham Imipas)  saat ini tengah berupaya untuk memulangkan Reynhard Sinaga, seorang terpidana seumur hidup dalam kasus kekerasan seksual di Inggris.

 

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, dalam pernyataannya di Tangerang pada Selasa, mengungkapkan bahwa upaya pemulangan Reynhard Sinaga dilakukan melalui negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris.

 

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Dalam waktu dekat, pihak Kedutaan Besar Inggris akan melakukan negosiasi dengan kami. Mudah-mudahan, upaya ini dapat berhasil," ujarnya yang dikutip dari laman Antara.

 

Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Inggris untuk membahas langkah-langkah pemulangan narapidana berkewarganegaraan Indonesia tersebut.

 

Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan keluarga Reynhard Sinaga guna memahami sikap mereka terkait kasus ini.

 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

 

 

"Permintaan dari pihak keluarga menjadi salah satu faktor yang memperkuat upaya repatriasi ini. Namun, prosesnya berbeda dibandingkan yang telah dilakukan dengan negara lain seperti Australia, Filipina, dan Prancis. Dalam kasus ini, kami menginginkan adanya skema pertukaran narapidana," jelas Ahmad.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia terus memberikan perhatian terhadap warga negaranya yang menjadi narapidana di luar negeri. Hal ini sejalan dengan praktik negara-negara lain yang turut memperjuangkan hak warganya yang menjalani hukuman di luar negeri.

 

Oleh karena itu, Indonesia akan terus menjalin kerja sama dengan negara lain untuk mencapai kesepakatan mengenai pemulangan narapidana WNI yang tengah menjalani proses hukum di luar negeri.

 

Sebagai informasi, Reynhard Sinaga adalah warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada tahun 2020. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap 48 pria di Inggris dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun.

 

Pengadilan menetapkan bahwa Reynhard harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.

 

Sumber: