Aktivitas Mencurigakan, Kios Penjual Obat Keras di Katapang Dibongkar Polresta Bandung
Foto: Humas Polresta Bandung--Yusup/Radar Jabar
RADAR JABAR - Aparat kepolisian bersama unsur pemerintahan setempat bergerak cepat menertibkan sebuah kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.
Lokasi kios yang dibongkar tersebut berlokasi di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam operasi yang digelar tersebut, petugas gabungan dari Polsek Katapang, Koramil, Satpol PP, serta perwakilan pemerintah setempat membongkar kios semi permanen yang menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin memimpin langsung pembongkaran bersama Camat Katapang, Rahmat Hidayat serta Kepala Desa Pangauban, Enep Rusna Sutiadi.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Camat Majalaya Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Akibat Menunggak
Turut hadir tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna, dan perwakilan PT. Sinar Runnerindo selaku pemilik lahan yang kini menguasai lokasi tersebut.
Nasrudin mengungkapkan pembongkaran ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, hal ini berdasarkan permohonan resmi dari warga RW.06 Desa Pangauban.
Warga setempat, kata ia, mengaku resah dengan keberadaan kios yang diduga kuat digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda," ujarnya.
"Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan," sambungnya.
BACA JUGA:Polresta Bandung Kembalikan Motor Hasil Curian di Majalaya, Pemilik Langsung Sumringah
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Ingin Perbanyak MPP di Subang, Bupati Siap Wujudkan
Nasrudin menegaskan, bahwa pembongkaran ini adalah langkah preventif untuk mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sumber: