Sebelum Lakukan Aksi Kejinya, Tersangka Pembunuh Satpam Rental Mobil Beli Peralatan Dulu

Sebelum Lakukan Aksi Kejinya, Tersangka Pembunuh Satpam Rental Mobil Beli Peralatan Dulu

Barang Bukti yang digunakan AAM saat menghilangkan nyawa Septian--(Sumber Gambar: Regi/Radar Jabar)

BACA JUGA:Satpam Rental Mobil Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

BACA JUGA:Satpam Universitas Pakuan Tangkap Terduga Pencuri Laptop di Satuan Pendidikan

 

"Dari hasil ini diketahui bahwa penyebab kematian ini berdasarkan gorokan terakhir yang dilakukan tsk dibagian leher," jelas dia.

Diketahui, AAM dijerat pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 dengan ancanan hukuman paling lama 20 tahun dan/atau penjara seumur hidup (Regi).

Sumber: