Hadiri Giat Forum Rumah Alifa di Pacet, Ini Harapan Bupati Bandung Kang DS

Hadiri Giat Forum Rumah Alifa di Pacet, Ini Harapan Bupati Bandung Kang DS

Foto: Diskominfo Kabupaten Bandung--

RADAR JABAR - Forum Rumah Alifa dengan tema "Membangun Aksebilitas untuk Disabilitas yang Mandiri" digelar di Pontren Al Istiqomah Desa Maruyung Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Rabu, 15 Januari 2025.

Forum Rumah Alifa ini merupakan Keluarga Penyandang Disabilitas Kabupaten Bandung, yang juga jadi pilot project karena baru pertama didirikan di Kabupaten Bandung. 

Rumah Alifa ini menghimpun anak-anak istimewa (disabilitas) dibawah binaan para orang tua hebat di Kabupaten Bandung, khususnya di Kecamatan Pacet. 

Forum Rumah Alifa itu dihadiri langsung Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB H. Cucun Ahmad Syamsurijal, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi PKB Humaira Zahrotun Noor.

Turut hadir Ketua Yayasan Manggala Putera H. Ahmad Luthfi Imron, Founder Rumah Alifa Hj. Emma Siti Maryamah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, Forkopimcam Pacet dan para pihak lainnya. 

Anak-anak istimewa yang didampingi para orang tua hebat juga turut hadir dalam kegiatan Forum Rumah Alifa tersebut.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolresta Bandung, Bupati Kang DS: Terima Kasih Kombes Pol Kusworo Wibowo

BACA JUGA:Peduli Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Rentan, Ini Langkah Konkret Bupati Kang DS

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan menyikapi tentang disabilitas ini merujuk pada Undang-Undang (UU) No 8 tahun 2016, yaitu mengatur tentang pemenuhan  kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. 

UU ini, paparnya, juga mengatur perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. 

"Tentunya kita harus intervensi anggaran. Perlu saya laporkan, untuk penerimaan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), khususnya untuk disabilitas sudah berjalan. Hanya mungkin kami belum memenuhi dua persen. Hanya baru setiap tahunnya beberapa orang atau dibawah 10 orang," tutur Dadang Supriatna dalam sambutannya.

Kang DS sapaan akrab Dadang Supriatna akan tetap komitmen untuk terus melakukan yang terbaik karena disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama. 

"Dan tentunya ini merupakan hak dasar dalam hal pelayanan. Maka sebagai tindaklanjutnya, implementasi daripada Undang-Undang ini. Saya minta kepada Kepala Dinas Sosial untuk menganggarkan dan seluruh kantor-kantor yang ada di Pemerintah Kabupaten Bandung berikut kantor kecamatan dan kepala desa harus ramah disabilitas," tegasnya.

Dijelaskan Kang DS, aksesibilitas di Kabupaten Bandung untuk disabilitas belum seperti di Yogyakarta. Di Yogyakarta, jalan-jalan protokol atau jalan raya sudah ada jalan-jalan untuk disabilitas.

Sumber: