Layanan Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya: Cek Jadwal dan Lokasinya di Jakarta!

Layanan Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya: Cek Jadwal dan Lokasinya di Jakarta!

Layanan Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya Cek Jadwal dan Lokasinya di Jakarta! --(Sumber Gambar: Antara)

Formulir permohonan perpanjangan SIM.

Mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi layanan.

Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM kamu sudah kadaluarsa, kamu harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai berikut:

Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM yang Masih Berlaku

Perlu diingat, jika kamu tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, kamu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Jadi, pastikan SIM kamu selalu diperpanjang tepat waktu dan manfaatkan layanan mobil SIM keliling ini agar prosesnya lebih mudah dan cepat!

Sumber: beranda antara