Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kementerian ATR/BPN Fokus Pastikan Kepastian Hukum di 2025

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kementerian ATR/BPN Fokus Pastikan Kepastian Hukum di 2025

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kementerian ATRBPN Fokus Pastikan Kepastian Hukum di 2025--

RADAR JABAR DISWAY - Sertipikasi tanah wakaf kini menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memastikan kepastian hukum untuk tanah-tanah yang digunakan sebagai rumah ibadah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Program Prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama dan kebebasan beribadah.

“Jumlah tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf. Angka ini masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada. Karenanya, percepatan sertipikasi akan kami lakukan mulai tahun 2025,” ujar Menteri Nusron saat memberikan keterangan dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menyertipikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Namun, angka ini dianggap belum cukup untuk memastikan seluruh tanah wakaf di Indonesia terdaftar dengan lengkap.

 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Bagikan Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Sampaikan Solusi Percepatan Layanan Pertanahan Saat Kunjungi Kanwil BPN Provinsi Sulteng

 

Sebagai solusi, Menteri Nusron mengusulkan pengkhususan loket layanan di setiap Kantor Pertanahan untuk menangani pengurusan sertipikat tanah wakaf. “Dengan adanya loket khusus, kami berharap proses pengurusan sertipikasi tanah wakaf dapat berlangsung lebih cepat,” jelas Nusron.

Selain itu, digitalisasi proses sertipikasi menjadi agenda penting untuk mempercepat dan mempermudah layanan. Nusron menekankan bahwa salah satu kendala utama adalah kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Dengan digitalisasi, proses verifikasi data diharapkan lebih efisien dan transparan.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Nusron memastikan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Percepatan sertipikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum dan mendorong keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.

Menteri Nusron optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif dalam waktu dekat. “Kami yakin, dengan adanya sistem dan layanan yang lebih baik, tanah-tanah wakaf serta rumah ibadah dapat memiliki sertipikat yang jelas dan aman secara hukum.

Ini adalah langkah penting untuk mendukung kebebasan beribadah dan menciptakan suasana kerukunan antarumat beragama di Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: