Kementerian ATR/BPN Bagikan Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang
Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang-Ist-
JAKARTA - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang diakui oleh negara.
Selain itu, sertifikat tanah memiliki nilai ekonomi, sehingga setiap pemilik perlu menjaganya dengan baik. Jika sertifikat tanah hilang, pemiliknya harus segera mengurus penerbitan ulang dokumen tersebut.
"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Masyarakat dapat mengurus kehilangan sertifikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup; Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan; fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK, serta Surat Kuasa yang harus diverifikasi oleh petugas loket di Kantah; dan fotokopi Akta Pendirian serta Pengesahan Badan Hukum yang juga harus diverifikasi oleh petugas loket (khusus untuk badan hukum).
BACA JUGA:BPN Kota Bandung Terima Audiensi HMI Bahas Kolaborasi Pertanahan
BACA JUGA:Menteri Nusron Sebut Ilmu Pertanahan dari STPN Dibutuhkan Seantero Negeri
Selain itu, diperlukan fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika tersedia); Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan; serta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat.
Harison Mocodompis lanjut menjelaskan, untuk penerbitan sertipikat pengganti karena sertipikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ujarnya.
Buku Tanah adalah dokumen yang berisi data yang sama dengan sertifikat tanah. Jika dipegang oleh masyarakat atau pemilik hak, dokumen ini disebut sertifikat tanah, sedangkan salinan yang disimpan oleh Kantor Pertanahan disebut Buku Tanah.
Harison Mocodompis menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital terhadap sertifikat tanah. Kini, masyarakat dapat mengalihkan sertifikat berbentuk fisik menjadi Sertifikat Elektronik. Meskipun berbentuk digital, sertifikat ini tetap dapat dicetak menggunakan kertas keamanan khusus.
“Data sertipikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh di Playstore dan Appstore pada perangkat masing-masing pemilik tanah. (JR/YZ)
Sumber: