OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pengawasan Aset Kripto dan Keuangan Digital
Ilustrasi bitcoin--Freepik
Melalui penerbitan POJK 27/2024, OJK berkomitmen menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi konsumen, dan mengawal perkembangan aset digital di Indonesia.
“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini,” kata Ismail.*
Sumber: antara