Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus 11 Pemuda Viral Lakukan Pengrusakan di Pameungpeuk
Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok motor di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.--Yusup/Radar Jabar
Meski begitu, tegas Kusworo, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama,” imbuhnya.*** (ysp)
Sumber: