Ummi Wahyuni Pastikan Masih Menjabat Ketua KPU Jabar: Belum Ada Keputusan Resmi yang Diterima
Ummi Wahyuni--Jabar Ekspres
RADAR JABAR- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima keputusan resmi dari KPU RI terkait pemberhentian dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Senin (2/12).
Ummi menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPU Jabar meskipun DKPP telah mengeluarkan putusan melalui sidang terbuka terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Setelah keputusan DKPP, saya memastikan bahwa hari ini saya masih menjabat sebagai Ketua KPU Jabar karena belum ada Surat Keputusan (SK) pergantian dari KPU RI, meskipun putusan dari DKPP sudah ada,” ujarnya di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/12) yang dilansir dari laman Jabarekspres.
BACA JUGA:DKPP Copot Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni Karena Langgar Kode Etik
BACA JUGA:KPU Jabar Segera Tunjuk Plt Ketua Usai Pemberhentian Ummi Wahyuni
Terkait putusan tersebut, Ummi menyatakan menghormati keputusan DKPP secara pribadi. Namun, ia merasa heran dengan hasil putusan yang dijatuhkan.
“Saya sudah mengikuti dua kali persidangan dan membaca keputusan DKPP. Dari apa yang saya pelajari, tidak ada pelanggaran kode etik yang saya lakukan,” jelasnya.
Ummi berencana mencari keadilan melalui upaya banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dalam fakta persidangan, tidak ada sanggahan atau bukti dari pelapor yang terbukti. Namun, yang menjadi fokus adalah posisi saya sebagai Ketua KPU Jabar. Saya sendiri tidak memahami mengapa keputusan DKPP seperti itu. Secara pribadi, saya merasa berhak mendapatkan keadilan. Setelah ada keputusan resmi dari KPU RI, Insyaallah saya akan mengajukan banding melalui PTUN,” ungkapnya.
Sumber: