Viral Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh Saat Pengajian Padahal Sudah Dapat Jabatan dan Dana Pensiun

Viral Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh Saat Pengajian Padahal Sudah Dapat Jabatan dan Dana Pensiun

Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh Saat Pengajian-Ist-

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah dipastikan akan menerima gaji dan berbagai tunjangan layaknya pejabat negara lainnya.

Berdasarkan informasi, gaji yang diterimanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus. Mengacu pada aturan tersebut, gaji bulanan Gus Miftah diperkirakan setara dengan gaji seorang Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.

Dengan demikian, Gus Miftah diperkirakan akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 ditambah tunjangan bulanan sebesar Rp 13.608.000. Total pendapatan yang diterimanya setiap bulan mencapai Rp 18.648.000. Namun, jumlah tersebut berpotensi meningkat jika ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan lain sebagaimana yang biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaannya, Gus Miftah tidak akan menerima uang pensiun.

Sumber: