Pemerintah Australia Akan Batasi Akses Media Sosial untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese--Antaranews.com
"Media sosial memiliki tanggung jawab sosial terhadap keselamatan penggunanya, dan undang-undang ini adalah salah satu cara mereka dimintai pertanggungjawaban – dengan hukuman yang berat untuk setiap pelanggaran," tambahnya.
Langkah yang diambil ini, menurutnya, merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Australia dalam meningkatkan keamanan dunia maya, agar generasi muda dapat memanfaatkan internet dengan cara yang lebih aman dan memberikan dampak positif.
Keputusan ini diambil setelah proses konsultasi yang mendalam dengan berbagai pihak, termasuk para pemuda, orang tua dan pengasuh, para ahli di bidang perkembangan anak, akademisi, komunitas, perwakilan industri, organisasi sipil, serta pejabat dari pemerintah negara bagian dan teritorial.
Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan kekhawatiran semua pihak yang terlibat, serta berfokus pada perlindungan generasi muda di ruang digital.
Pemerintah Australia berencana untuk memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) ini pada sidang Parlemen yang akan diadakan dalam dua pekan mendatang. RUU ini akan memberikan tanggung jawab kepada platform media sosial, bukan kepada orang tua atau kaum muda itu sendiri, dalam mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menyediakan perlindungan dasar bagi pengguna muda.
RUU tersebut disusun sebagai bagian dari strategi luas Pemerintah Australia untuk mengatasi bahaya daring yang dapat menimpa kaum muda. Beberapa langkah tambahan dalam strategi ini meliputi uji coba sistem verifikasi usia, penyusunan kode etik khusus untuk aplikasi kencan daring, penerapan sanksi pidana baru terhadap deepfake seksual yang dibuat tanpa persetujuan, serta peningkatan anggaran untuk mendukung Komisioner Keamanan Elektronik yang bertanggung jawab dalam menangani masalah keamanan siber.
Sumber: antaranews.com