Penyebab Indonesia Tolak Investasi Apple, Berulah Juga di Vietnam
Penyebab Indonesia Tolak Investasi Apple-RJ-
RADAR JABAR - iPhone 16 sudah tersedia di berbagai negara, tetapi belum dapat dijual resmi di Indonesia. Mengapa Apple, yang telah meraup miliaran dari pasar kita, malah meminta bebas pajak selama 50 tahun jika ingin membuka pabrik di sini? Apakah ini wajar?
Ini bukan sekadar masalah bisnis, ini menyangkut harga diri bangsa. Apakah Indonesia hanya akan menjadi ladang keuntungan bagi mereka tanpa timbal balik yang sepadan? Apakah kita akan tunduk pada tuntutan ini? Mari kita kupas lebih dalam dan lihat apakah kita bisa berdiri tegak menghadapi raksasa teknologi ini.
Peluncuran iPhone 16 di Indonesia telah menarik perhatian besar, namun terdapat hambatan signifikan yang menghalangi kehadiran resminya.
Meskipun Apple adalah salah satu produsen smartphone terbesar dunia—menurut laporan firma riset Canalys, Apple berhasil mengirimkan 229,2 juta unit iPhone secara global pada tahun 2023, atau sekitar 20% dari total pasar smartphone dunia—regulasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) membuat iPhone 16 belum dapat dijual resmi di Indonesia.
Mengapa hal ini terjadi, dan bagaimana Apple, sebagai salah satu raksasa teknologi dunia, bisa menemui hambatan di pasar Indonesia yang terus berkembang?
Indonesia bukanlah pasar kecil bagi Apple. Dengan nilai penjualan yang mencapai Rp32 triliun pada tahun 2023, jelas bahwa konsumen Indonesia sangat tertarik pada produk iPhone. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, mengapa dengan nilai pasar sebesar itu, Apple tampaknya kesulitan memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah Indonesia?
BACA JUGA:Spesifikasi Apple Watch Series 10 : Inovasi Terbaru dengan Fitur Kesehatan dan Teknologi Canggih
BACA JUGA:Apple iMac Rilis Model Baru dengan Chip M4 dan Beragam Pilihan Warna: Cek Harganya!
Pemerintah mewajibkan semua perangkat elektronik seperti ponsel, komputer, dan tablet yang ingin dipasarkan di Indonesia untuk memenuhi nilai TKDN minimal 35%. Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa perusahaan asing tidak hanya memanfaatkan pasar lokal, tetapi juga memberikan kontribusi nyata pada industri dalam negeri.
Hingga saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sebelumnya, Apple telah menandatangani komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun dengan pemerintah Indonesia, tetapi realisasinya baru mencapai Rp1,48 triliun.
Artinya, masih ada kekurangan sebesar Rp240 miliar yang belum dipenuhi oleh Apple. Ironisnya, meskipun Apple terus meraih keuntungan besar dari pasar Indonesia, perusahaan ini tampaknya belum menunjukkan komitmen penuh untuk berinvestasi dan membangun manufaktur di dalam negeri, berbeda dengan perusahaan teknologi lain yang sudah lebih jauh dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia berupaya melindungi industri dalam negeri sambil memastikan negara tidak hanya menjadi pasar konsumtif bagi produk asing. Jika Apple terus mengabaikan kewajiban investasinya dan hanya memanfaatkan pasar Indonesia untuk keuntungan sepihak, pemerintah berhak menahan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Dengan kontribusi besar Indonesia terhadap penjualan global Apple, tuntutan agar perusahaan ini meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri bukanlah hal yang berlebihan. Bahkan, dari total 2,79 juta unit smartphone impor ke Indonesia pada 2023, sekitar 85% di antaranya adalah produk Apple. Hal ini semakin menegaskan pentingnya Indonesia bagi Apple.
Namun, tantangan bagi pemerintah tidak hanya terkait dengan pemenuhan persyaratan TKDN. Pemerintah Indonesia juga menghadapi permintaan insentif besar dari Apple jika mereka harus membangun pabrik di Indonesia.
Sumber: