KAI Daop 2 Bandung Bersama BTP Kelas 1 Bandung Tutup Perlintasan No.157 Ciroyom
KAI Daop 2 Bandung Bersama BTP Kelas 1 Bandung Tutup Perlintasan No.157 Ciroyom --(Sumber Gambar : Istimewa/Siaran Pers)
RADAR JABAR - Pada Rabu, 23 Oktober 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Bandung resmi menutup jalur pelintasan sebidang (JPL) nomor 157 yang terletak di antara Stasiun Ciroyom dan Andir, Kota Bandung.
Penutupan ini seiring dengan beroperasinya flyover Ciroyom yang diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalur kereta api tersebut.
Takdir Santoso, Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, menjelaskan bahwa penutupan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya harus dibuat tidak sebidang.
Dengan demikian, flyover yang kini dibangun di lokasi tersebut menjadi solusi untuk menggantikan perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan.
BACA JUGA:KAI Logistik Pastikan Kesiapan Layanan untuk Dukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara
BACA JUGA:KAI Daop 1 Operasikan KA Progo New Generation Mulai Selasa
Takdir juga menekankan bahwa PT KAI Daop 2 Bandung hanya mendukung penutupan JPL ini, sementara pembangunan flyover atau underpass sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hingga saat ini, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, tercatat 27 titik perlintasan sebidang telah ditutup di wilayah Daop 2 Bandung, termasuk di Garut, Cianjur, Ciamis, Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Purwakarta.
Penutupan perlintasan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan sebidang. Tercatat sepanjang tahun ini telah terjadi 17 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban 8 meninggal dunia dan 6 luka-luka.
PT KAI Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat setempat sebelum penutupan, termasuk dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan demi keselamatan bersama.
Takdir juga mengingatkan agar pengguna jalan selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan kereta api. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api, yang mewajibkan pemakai jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Kereta Cepat Woosh Catat Jumlah Perjalanan Meningkat Sekitar 242 Persen
Sumber: Siaran pers