Cabup Bogor, Rudy Susmanto Serahkan Dugaan Pelanggaran Cawabupnya ke Bawaslu

Cabup Bogor, Rudy Susmanto Serahkan Dugaan Pelanggaran Cawabupnya ke Bawaslu

Cabup Bogor, Rudy Susmanto Serahkan Dugaan Pelanggaran Cawabupnya ke Bawaslu-Muhamad Ilham Arizki-Radar Jabar

RADAR JABAR — Calon Bupati (Cabup) Bogor nomor urut 1, Rudy Susmanto menanggapi dugaan pelanggaran yang melibatkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) nya, Ade Ruhandi alias Jaro Ade. Rudy dengan bijaksana menyatakan untuk menyerahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Jaro Ade kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu diungkapkan Rudy usai ia bersilaturahmi dengan Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD Kabupaten Bogor.

"Tentunya kalau pun ada yang dianggap tidak sesuai, kita serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu," kata Rudy pada Senin (07/10/2024).

Kendati begitu, jika ada hal yang tidak sesuai, sebaiknya ia dengan Jaro Ade tidak ditindak di tengah proses. Ia berharap dapat diingatkan di awal dan diberikan panduan yang jelas, serta memperkuat sosialisasi mengenai pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA:Rudy Susmanto Tekankan Integrasi Program SKPD Penting untuk Mitigasi Bencana

BACA JUGA:Kebakaran Tiga Rumah di Bogor, Diduga Adanya Konsleting Listrik

"Kalau pun ada sesuatu yang tidak tepat, jangan kami ditindak ditengah, tapi kami diingatkan diawal, kami diberikan rambu-rambu, dan lebih diperkuat terkait sosialisasi pelaksanaan pemilunya," sambungnya.

Pria kelahiran Solo menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih kuat terkait pelaksanaan pemilu, agar seluruh peserta pemilu dapat memahami aturan dan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. 

Ia juga menyoroti bahwa timnya secara rutin menggelar rapat evaluasi untuk memastikan setiap langkah yang diambil menuju pelaksanaan pemilu berjalan dengan aman, lancar, dan damai.

"Tim kami rutin menggelar rapat, menggelar evaluasi bersama-sama, dan tentunya kita ingin pelaksanaan pemilunya berjalan aman, lancar damai dan hidup asri seluruh masyarakat Kabupaten Bogor," pungkas Rudy.

 

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Sumber: