Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Anggota DPRD dan Pejabat Negara Wajib Cuti Jika Kampanye

Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Anggota DPRD dan Pejabat Negara Wajib Cuti Jika Kampanye

Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Anggota DPRD dan Pejabat Negara Wajib Cuti Jika Kampanye --Istimewa

RADAR JABAR - Tahapan kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung selama satu pekan sejak 25 September lalu. Tingkat kepatuhan secara administratif dari pelaksana kampanye dalam melaksanakan setiap kegiatan kampanye terhitung masih rendah.

Hal tersebut terlihat dari pemberitahuan kegiatan kampanye Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan oleh pelaksana atau tim kampanye pemilihan, tidak ditembuskan kepada pengawas pemilihan tingkat Kabupaten Bandung.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 34 menyatakan bahwa pemberitahuan merupakan kewajiban bagi pelaksana kampanye ketika akan melaksanakan kampanye baik dengan metode door to door maupun pertemuan lainnya dengan masyarakat.

Di samping itu, sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten Bandung juga belum menerima surat cuti dari pejabat negara atau pejabat daerah, misalnya dalam hal ini anggota DPRD Kabupaten Bandung yang akan ikut serta atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye.

Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pasal 53 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dimana setiap pejabat negara dan daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, wajib untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, menegaskan bahwa surat izin kampanye bagi pejabat negara atau pejabat daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Pasal 53 ayat (3) dan (4) dalam PKPU Nomor 13/2024 menjelaskan soal prosedur dan mekanisme izin cuti bagi pejabat negara dan pejabat daerah yang akan turut serta dalam pelaksanaan kampanye pemilihan, terutama di Kabupaten Bandung dimana selain izin tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Bandung juga harus ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung," terang Deni, dalam keterangannya, Kamis 3 Oktober 2024.

Deni menerangkan, dalam hal pejabat negara atau pejabat daerah telah mengajukan dan/atau sedang dalam masa izin cuti kampanye di luar tanggung negara, maka yang bersangkutan sebagaimana dalam PKPU Nomor 13/2024 Pasal 53 ayat (1) huruf a, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

Kemudian, lanjutnya, dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 Pasal 60 ayat (1) dijelaskan bahwa selama masa

kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.4.3/4378/SJ Tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024 yang menjelaskan mengenai cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye pada nomor V angka 4 terhadap anggota DPRD yang selanjutnya dapat dipedomani.

Adapun Bawaslu Kabupaten Bandung dalam menjalankan tugas pencegahan, paparnya, sudah mengirimkan surat imbauan kepada DPRD Kabupaten Bandung mengenai aturan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Kemudian Bawaslu Kabupaten Bandung pun akan tetap melakukan pemantauan terhadap hal tersebut Perhatian dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal pengawasan pada aspek ini terutama berkaitan dengan larangan bagi pejabat negara atau pejabat daerah untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya agar tidak digunakan untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan kepala daerah. Apalagi menggunakan kewenangan baik dalam program atau kegiatan yang terkait dengan jabatannya.(ysp)

Sumber: