Pengeroyok Steward Diringkus, Polresta Bandung Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka

Pengeroyok Steward Diringkus, Polresta Bandung Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka

Polresta Bandung Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka-RJ-

BACA JUGA:Hasil Liga 1 Hari Ini: Persib Taklukkan Persjia 2-0 dalam Laga Klasik dengan 2 Kartu Merah

“Enam tersangka berasal dari berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja. Dalam aksinya para pelaku ini, dengan modus dan motif berbeda. Ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang,” ungkapnya. 

Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, para tersangka ini mengaku jika mereka meluapkan kekesalannya atas adanya aksi pelecehan terhadap suporter perempuan yang dilakukan oleh oknum steward. 

“Motif tersangka adalah meluapkan kekecewaannya terhadap oknum steward yang melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada suporter perempuan dan oknum steward yang mengamankan suporter serta melakukan intimidasi,” urainya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Seandainya itu menyebabkan luka berat, di mana korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara,” tegasnya.

Kusworo tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Hal ini lantaran pihaknya masih melakukan analisa terkait peristiwa pengeroyokan kemarin guna menentukan tersangka lain. 

Dirinya pun mengultimatum kepada oknum bobotoh yang ikut mengeroyok steward untuk menyerahkan diri. 

“Ini sebagai pembelajaran agar kedepannya pertandingan sepakbola bisa dihadiri oleh para suporter yang taat hukum, patuh hukum, aman, serta kondusif,” pungkasnya.* (ysp) 

Sumber: