Polisi Tangkap Pelaku Palak Sopir Online Saat Beli Gorengan
Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya saat menangkap pelaku pemalak sopir online. Foto: Polsek Ciawi--
RADAR JABAR - Pihak kepolisian telah menangkap pelaku pemalakan sopir taksi online yang hendak putar balik di Simpang Rawi, Ciawi.
Beredar pada media sosial, pengendara mobil tersebut menuju Tol Jagorawi dan ingin memutar balik dihadang oleh pelaku berinisial MNH dengan meminta uang sebesar Rp 20 ribu agar bisa lewat.
Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (9/11) Siang saat kondisi arus lalu lintas satu arah menuju Puncak.
Ia mengungkapkan, MNH ditangkap di Simpang Pasir Muncang, Megamendung, saat sedang membeli gorengan, pada Minggu (9/11) Malam.
"Mengamankan seorang Laki-laki yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir yang beritanya viral di medsos pada saat sedang membeli Gorengan," ungkap dia, pada Senin (10/11/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian membenarkan MNH melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta uang kepada pengemudi yang ingin putar balik di Simpang Rawi.
BACA JUGA:Orang Tua yang Geruduk SD di Ciawi Bubarkan Diri dengan Lantunan Selawat, Polisi: Semua Damai
MNH meminta sebesar Rp 20 ribu tetapi korban hanya memberikan Rp 15 ribu kepada pelaku.
"Sebesar Rp. 20.000 namun Pengendara atau Pengemudi Taxi Online tersebut memberikan sebesar Rp. 15.000," jelas dia.
Selain itu, masih dalam hasil pemeriksaan, MNH mendapatkan uang sebesar Rp 115 ribu pada Minggu (9/11) kemarin.
Dede merinci, uang yang diperoleh MNH berasal dari jasa joki sebesar Rp 100 ribu dari hasil mengawal kendaeaan roda empat dari Gadog menuju Megamendung. Lalu, Rp 15 ribu lainnya dari pengemudi sopir online.
"Bahwa Uang Sebesar Rp 15 ribu tersebut kemudian oleh pelaku dipergunakan untuk membeli Rokok Rp 10 ribu dan Kopi Rp 5 ribu," pungkasnya.
Sumber: