Pemkab Bogor Mudahkan Pengelolaan Fasilitas Sekolah Melalui Gita-Sarpras

Pemkab Bogor Mudahkan Pengelolaan Fasilitas Sekolah Melalui Gita-Sarpras

Pemkab Bogor Mudahkan Pengelolaan Fasilitas Sekolah Melalui Gita-Sarpras --(Sumber Gambar : ilham/Radar Jabar)

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan meluncurkan program inovatif bernama Gita-Sarpras (Digitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah).

Program Gita-Sarpras secara resmi diperkenalkan pada Jumat, 20 September 2024, dalam acara yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Program yang digagas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan fasilitas sekolah secara digital, memungkinkan proses pemantauan, perencanaan, hingga pengusulan sarana dan prasarana menjadi lebih efisien dan cepat.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menyatakan bahwa inovasi ini akan membuat pengelolaan fasilitas sekolah jauh lebih sederhana dan efisien. 

 

BACA JUGA:Pj Bupati Bogor Desak Tingkatkan Perbaikan Fasilitas di Puncak!

BACA JUGA:230 Ribu Kendaraan Tinggalkan Puncak Bogor

 

"Dengan Gita-Sarpras, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas sekolah akan lebih terjamin, karena semua proses dilakukan secara digital, menghemat waktu dan tenaga," ujar Suryanto.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang W. Tawekal, juga menegaskan pentingnya sarana dan prasarana yang baik dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan. 

"Fasilitas yang memadai menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa dan guru. Gita-Sarpras akan memastikan pengelolaan fasilitas menjadi lebih terstruktur, sehingga kualitas pendidikan dapat terus meningkat," jelas Bambang.

Sementara itu, Warman, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, menyambut baik kehadiran Gita-Sarpras sebagai solusi untuk memantau dan mengelola fasilitas sekolah secara lebih efektif. Ia juga menambahkan bahwa program ini akan memudahkan sekolah dalam mengajukan perbaikan atau pengadaan fasilitas tanpa perlu prosedur yang berbelit-belit. 

 

BACA JUGA:Pemkab Bogor Relokasi 525 Pedagang Liar untuk Wujudkan Wisata Berkelanjutan

Sumber: