Iffa Rosita Ditetapkan Sebagai Komisioner KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari
Iffa Rosita Ditetapkan Sebagai Komisioner KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari --(Sumber Gambar : Antara)
RADAR JABAR - Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi menyetujui Iffa Rosita menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2022-2027.
Iffa menggantikan Hasyim Asy’ari ,yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Persetujuan ini disampaikan dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna tersebut dan mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan mengenai laporan Komisi II DPR RI terkait penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027. “Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Puan. Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan serempak oleh anggota dewan yang hadir.
Dalam kesempatan itu, Puan juga mengucapkan selamat kepada Iffa Rosita atas pengangkatannya sebagai komisioner KPU RI. "Kami berharap Iffa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, amanah, dan profesional," ujar Puan.
BACA JUGA:Komisi II DPR bakal Tentukan Landasan Hukum Kotak Kosong dengan KPU
BACA JUGA:KPU Jabar Gelar Kirab Pilkada 27 Wilayah Tingkatkan Partisipasi Warga
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa pergantian antar waktu anggota KPU RI ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa apabila terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka posisinya akan digantikan oleh calon anggota KPU RI urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR.
"Seharusnya, yang menggantikan Hasyim Asy’ari adalah Viryan Azis. Namun, karena Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan adalah Iffa Rosita," jelas Doli.
BACA JUGA:KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024
BACA JUGA:Rudy-Jaro Menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Pertama yang Daftar ke KPU
Sumber: beranda antara