Komisi II DPR bakal Tentukan Landasan Hukum Kotak Kosong dengan KPU

Komisi II DPR bakal Tentukan Landasan Hukum Kotak Kosong dengan KPU

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024.-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA

 

Suatu daerah, jelas Doli, mesti dipimpin oleh kepala daerah definitif sebab kewenangan penjabat kepala daerah terbatas.

 

BACA JUGA:Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Cagub-Cawagub DKI Akan Diserahkan ke KPU Provinsi Jakarta pada Senin

BACA JUGA:Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Rudy-Jaro Jalani Tes Kesehatan Didampingi KPU dan Bawaslu

 

“Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” paparnya.

 

Melansir dari Antara, diketahui sebelumnya bahwa KPU RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI guna membahas fenomena kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (10/9).

 

Berdasarkan catatan KPU, ada 41 daerah yang punya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal saja dalam Pilkada Serentak 2024. Angka-angka ini menurut data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Sumber: