BPK Berkomitmen Kawal Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 dengan Audit Berbasis Risiko

BPK Berkomitmen Kawal Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 dengan Audit Berbasis Risiko

Jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) foto bersama dalam pertemuan dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (30/8/2024). --ANTARA/HO-BPK

RADAR JABAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertekad memastikan bahwa pengelolaan keuangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan dengan efisien dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk mendukung tercapainya Pemilu yang transparan dan adil.

Dalam mewujudkan tujuan tersebut, BPK mengimplementasikan pendekatan Risk-Based Audit (RBA) melalui pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) terhadap pengelolaan keuangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemeriksaan ini bertujuan menilai sejauh mana KPU mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2024, yang mencakup isu-isu strategis di bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pertahanan (Polhukham). 

"Dengan pendekatan Risk-Based Audit (RBA), BPK berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan keuangan dalam Pemilu 2024 dijalankan dengan efisien dan akuntabel, guna mendukung tercapainya Pemilu yang transparan dan adil," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Rabu (4/9).

BACA JUGA:Anggota DPR RI Antusias Sambut Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

BACA JUGA:Presiden RI Kenalkan Presiden Terpilih Prabowo Kepada Paus Fransiskus

Nyoman juga berharap bahwa pemeriksaan ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem dan kebijakan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk penyederhanaan mekanisme pertanggungjawaban di badan adhoc penyelenggaraan pemilu seperti PPK, PPS, dan KPPS.

"Tujuan Pemeriksaan DTT atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024, yaitu untuk menilai apakah pengelolaan belanja Pemilu 2024 pada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," ujarnya.

Selain itu, Nyoman juga menekankan pentingnya mengidentifikasi akar masalah dalam pengelolaan keuangan Pemilu 2024, terutama terkait dengan kelemahan sistem pengendalian internal dan regulasi yang mungkin sudah tidak relevan. Penggunaan metode uji petik yang tepat juga diharapkan dapat mendukung pengambilan kesimpulan pemeriksaan yang sesuai dengan tujuan.

Pemeriksaan ini, yang selaras dengan program strategis KPU, menitikberatkan pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi keuangan Pemilu 2024.

BACA JUGA: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp9 Triliun untuk Kementerian Sosial pada 2025

BACA JUGA:Menteri KKP Usulkan Tambahan Anggaran Rp6,14 Triliun untuk Percepatan Program Tahun 2025

Nyoman juga menegaskan pentingnya menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemeriksaan, serta pentingnya koordinasi dan komunikasi efektif antara tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa.

Sumber: antara