Terdakwa Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Ajukan Saksi Ahli untuk Meringankan Kasusnya
--
"Sudah terjawab, itu tidak dikategorikan sebagai penipuan penggelapan karena ada hubungan relasi asmara apalagi punya anak, " jelasnya.
Nico menambahkan, yang kedua mengenai hukum pidana tadi sudah dijelaskan bahwa keterangan saksi korban itu penting kalau tidak hadir pembuktian hukum nya tidak sempurna jadi lemah.
"Oleh karenanya tadi kami sangat terimakasih, tadi majelis hakim merespon baik pertanyaan pertanyaan yang cukup mendukung pembelaan kami nanti, " paparnya.
Nico menegaskan, bahwa keterangan itu untuk membuat terang sebagai mana yang kami sampaikan tadi masalah ringan.
"Itu nanti majelis yang menilai yang penting yang disampaikan tadi membuat terang perkaranya seperti apa sih, " pungkas Nico.
Sumber: