Alasan di Balik Penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada DPR
Rapat Paripurna RUU Pilkada DPR Ditunda--Antaranews.com
Hal ini berarti bahwa agenda rapat tersebut secara eksklusif akan berfokus pada pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai RUU Pilkada, tanpa ada tambahan RUU lain yang akan dibahas dalam kesempatan tersebut.
Undangan yang dikeluarkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, menyebutkan bahwa rapat paripurna ini diadakan untuk mengambil keputusan mengenai RUU Pilkada. Penjadwalan rapat ini dilakukan setelah adanya perubahan kedua terhadap jadwal acara rapat DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Perubahan jadwal ini diputuskan dalam rapat konsultasi yang menggantikan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau yang lebih dikenal sebagai RUU Pilkada.
Persetujuan terkait RUU Pilkada telah dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, terdapat dua materi krusial dari RUU Pilkada yang berhasil disepakati.
Pertama, terkait dengan penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia untuk pencalonan. Penyesuaian ini dilakukan agar sejalan dengan putusan terbaru dari Mahkamah Agung. Secara khusus, Pasal 7 ayat (2) huruf e menetapkan bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun.
Sementara itu, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun. Usia ini dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, rapat juga menyepakati perubahan pada Pasal 40. Perubahan ini mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.
Ketentuan baru ini menetapkan bahwa ambang batas hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang sudah memiliki kursi di DPRD masih mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen dari perolehan kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Sumber: