Jaksa Korsel Bebaskan Ibu Negara dari Dakwaan Terkait Penerimaan Tas Mewah Dior

Jaksa Korsel Bebaskan Ibu Negara dari Dakwaan Terkait Penerimaan Tas Mewah Dior

Jaksa Korsel Bebaskan Ibu Negara, potret Kim Keon Hee bersama Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputeri--ANTARA/HO-PDIP

RADAR JABAR - Tim penyidik Kejaksaan Korea Selatan pada hari Rabu (21/8) memutuskan untuk membebaskan Ibu Negara, Kim Keon Hee, dari tuduhan menerima tas tangan mewah merek Dior dari seorang pendeta Korea-Amerika pada tahun 2022.

Seorang pejabat hukum yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tim dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul (SCDPO), yang menangani kasus ini, baru menyampaikan keputusan mereka kepada Kepala SCDPO, Lee Chang-soo.

Diketahui bahwa Lee nantinya akan dijadwalkan segera melaporkannya kepada Jaksa Agung Lee One-seok, yang diperkirakan akan dilakukan pada hari Kamis (22/8) mendatang.

Divisi SCDPO menyimpulkan bahwa tuduhan pelanggaran hukum antikorupsi tidak dapat dikenakan terhadap Kim terkait dugaan penerimaan tas mewah senilai sekitar 3 juta won (Rp34 juta) dan hadiah mahal lainnya dari pendeta Choi Jae-young dua tahun lalu.

BACA JUGA:Belanda Desak Israel Wujudkan Gencatan Senjata Ke Gaza

BACA JUGA:Menlu Retno Marsudi Terima Penghargaan 'Star of Merit of the Order of the State of Palestine'

Keputusan ini diambil sekitar empat bulan setelah Jaksa Agung memerintahkan SCDPO untuk membentuk tim investigasi khusus dalam kasus tersebut.

Tim investigasi juga menyimpulkan bahwa tas yang diterima dari Choi tampaknya tidak terkait dengan tugas resmi Presiden Yoon Suk Yeol.

Diketahui bahwa, tim tersebut telah menilai menilai bahwa tas tersebut lebih merupakan hadiah pribadi sebagai tanda terima kasih, mengingat konteks dan dugaan permintaan Choi kepada Kim, salah satunya untuk membantu mengamankan pemakaman mantan anggota DPR AS keturunan Korea-Amerika, Jay Chang Joon Kim, di pemakaman nasional.*

Sumber: