Dibantu Pengacara, Ini Pembalasan Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat

Dibantu Pengacara, Ini Pembalasan Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, telah menyelesaikan urusan administrasinya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur pada Minggu, (18/8/2024)-Berita Satu /Joanito De Saojoao-

Otto menyatakan bahwa jika saja mereka telah mengetahui novum tersebut sebelumnya, hasil putusan pengadilan kemungkinan akan berbeda dari sekarang. Menurutnya, bukti itu ternyata disembunyikan oleh seseorang, sehingga mereka tidak bisa menemukannya saat itu.

Otto juga mengaku terkejut ketika mendengar kabar tentang pembebasan bersyarat Jessica, karena pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat untuk kliennya.

"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.

Otto baru mengetahui alasan di balik pembebasan bersyarat kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu.

Ia mengungkapkan bahwa mereka sempat mendengar kabar tentang pembebasan Jessica, namun belum ada keputusan resmi, sehingga tidak dapat memastikan kebenarannya. Tim kuasa hukum Jessica baru diberitahu tentang pembebasan bersyarat tersebut pada Sabtu malam (17/8/2024).  

Otto menjelaskan bahwa selama persidangan, Jessica sering digambarkan seolah-olah berperilaku buruk. Namun, menurut Otto, pembebasan bersyarat ini membuktikan bahwa Jessica sebenarnya berperilaku baik, sehingga mendapat pembebasan lebih awal.

Otto juga mengungkapkan bahwa selama 8,5 tahun di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica menghabiskan waktunya dengan mengajar bahasa Inggris kepada narapidana lain dan melakukan olahraga yoga.

"Tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa inggris, dia mengajari orang yoga, dia juga mengerjakan kerajinan-kerjanan," ungkap Otto.

Selain itu, Otto juga bercerita bahwa Jessica sempat memberikan hadiah untuk cucunya yang baru lahir berupa hasil kerajinan yang Jessica buat saat di lapas.

Jessica Dapat Remisi

Kepala Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar, menjelaskan bahwa Jessica menerima remisi selama 58 bulan 30 hari, yang diberikan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama ia berada di Lapas Pondok Bambu.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus mengikuti program pembinaan hingga 27 Maret 2032.

Sumber: