Dibantu Pengacara, Ini Pembalasan Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, telah menyelesaikan urusan administrasinya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur pada Minggu, (18/8/2024)-Berita Satu /Joanito De Saojoao-
RADAR JABAR - Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya dihukum dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna, telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024).
Bersama dengan tim kuasa hukumnya, Jessica berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasusnya.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan PK karena putusan terhadap kliennya dianggap tidak berdasarkan pada fakta.
"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Meskipun demikian, Otto menegaskan bahwa mereka akan tetap mengikuti proses hukum dan menghormati hasilnya. Namun, ia juga menekankan bahwa hukum memberi hak bagi siapa saja untuk mengajukan PK. Oleh karena itu, ia berencana untuk mengambil langkah tersebut.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.
BACA JUGA:Jessica Bakal Ajukan PK: Kuasa Hukum Berikan Penjelasan
Ketiadaan otopsi menjadi alasan Otto hingga kini masih merasa kecewa dengan jalannya persidangan kasus kopi sianida pada tahun 2016, yang berlangsung tanpa mempertimbangkan otopsi pada korban, Mirna.
"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida, padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" kata Otto.
Otto mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak puas dengan hasil persidangan kliennya. Menurutnya, kematian Mirna dikaitkan dengan sianida tanpa adanya hasil otopsi sebagai bukti. Otto menekankan bahwa hanya melalui otopsi hakim bisa mengetahui penyebab pasti kematian seseorang.
"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan, 'Oh itu meninggalnya karena sianida', tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," tambah dia.
Otto menyatakan bahwa mereka telah memperoleh bukti baru yang akan diajukan dalam proses PK ke Mahkamah Agung. Ia menjelaskan bahwa novum, atau bukti baru tersebut, merupakan fakta lama yang sebelumnya tidak mereka temukan saat perkara berlangsung.
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.
BACA JUGA:Breaking News! Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Akan Bebas Bersyarat Hari Ini!
Sumber: