Polresta Bogor Tangkap Penjual Psikotropika Hasil Pura-pura Berobat

Polresta Bogor Tangkap Penjual Psikotropika Hasil Pura-pura Berobat

Barang bukti psikotropika yang didapat tersangka AN dari pura-pura berobat dan menebus resep.-HO-Polresta Bogor Kota-ANTARA

Radar Jabar Disway - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap penjual psikotropika hasil pura-pura berobat dan menebus resep ke dokter.

 

Tersangka adalah pria dengan inisial AN alias Gatot yang berusia 32 tahun. Menurut Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, tersangka dibekuk hari Senin 12 Agustus 2024 di kediamannya, Kelurahan Sukasari, Kota Bogor.

 

AN diamankan beserta sejumlah barang bukti mulai dari obat psikotropika hingga uang penjualan.

 

BACA JUGA:Janjian Lewat Medsos, Pelajar di Bogor Kena Bacok Celurit

 

"Barang bukti yang diamankan berupa dua butir psikotropika jenis Riklona, 27 butir pil psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dan uang penjualan sebesar Rp30 ribu," ungkap Bismo, di Kota Bogor, Selasa (13/8), dikutip dari Antara Jabar.

 

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keterangan tersangka, obat psikotropika itu diperoleh dengan cara pura-pura berobat.

 

"Resep obat dari dokter ditebus, setelah itu obatnya diperjual belikan dengan harga per butir rata-rata Rp25 ribu sampai dengan Rp30 ribu." Jelas Bismo.

Sumber: