KDEKS Jabar Dorong Ekonomi Pedesaan dengan Program Desa Kacida Syariah

KDEKS Jabar Dorong Ekonomi Pedesaan dengan Program Desa Kacida Syariah

KDEKS Jabar Dorong Ekonomi Pedesaan dengan Program Desa Kacida Syariah--(Sumber Gambar: Istimewa)

Radar Jabar - Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Desa Kacida Syariah sebagai upaya untuk memperkuat Ekonomi syariah berbasis pedesaan. Menurut Kepala Pelaksana KDEKS Jawa Barat, Prof. Diana Sari, program ini bertujuan mengembangkan Ekonomi syariah yang berfokus pada desa, dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendukung keberlanjutannya.

Diana menjelaskan bahwa KDEKS Jawa Barat dibentuk berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat pada Januari 2024, dan program ini dirancang untuk menjadi panduan dalam mengembangkan ekonomi syariah di pedesaan.

Ia menambahkan bahwa desa memiliki potensi kemandirian dan daya saing yang besar, yang jika dikelola dengan baik, dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa.

Program Desa Kacida ini mengusung konsep kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan industri keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah yang terlibat meliputi Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), dan Lembaga Wakaf.

 

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Jabar Apresiasi Program BPIP Goes To School di SMA Negeri 3 Bandung

 

Dalam pelaksanaannya, program ini akan memprioritaskan pemberdayaan wilayah pedesaan dengan mempertimbangkan isu-isu yang ada di masing-masing daerah. Diana menekankan bahwa perkembangan pedesaan di Indonesia masih belum merata, dengan sebagian besar desa belum mencapai kategori maju dan mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023.

Program Desa Kacida akan berfokus pada lima dimensi utama, yaitu ekonomi dan keuangan syariah, agama, sosial, tata kelola, dan infrastruktur. Program ini juga merupakan pengembangan dari kampung zakat di Kabupaten Ciamis, yang telah berhasil memanfaatkan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk program sosial ekonomi di tingkat desa.

 

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Bandung Akan Rekrut 1.500 ASN Baru di Tahun 2024, Meliputi PPPK dan CPNS

 

Keberhasilan Kabupaten Ciamis dalam mengelola zakat dan inisiatif lainnya telah membuatnya meraih penghargaan sebagai Juara Umum BAZNAS JABAR AWARD 2022. Untuk ke depannya, Desa Kacida akan dikembangkan dengan menguatkan kelembagaan dan tata kelola keuangan sosial syariah, serta fokus pada penurunan angka kemiskinan ekstrim dan stunting di desa-desa seluruh Jawa Barat.

Strategi lain yang akan diterapkan adalah integrasi lembaga zakat dengan lembaga keuangan syariah dan non-keuangan, serta pemberdayaan masyarakat melalui qordhul hasan. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa melalui rantai nilai halal dan meningkatkan indeks pembangunan manusia(*).

Sumber: