Raih Apresiasi Proklim Ketiga Kalinya, Kang DS: Bukti Komitmen Kuat terhadap Kelestarian Lingkungan

Raih Apresiasi Proklim Ketiga Kalinya, Kang DS: Bukti Komitmen Kuat terhadap Kelestarian Lingkungan

Bupati Bandung, Dadang Supriatna kembali menuai apresiasi sebagai Pembina Program Kampung Iklim (Proklim).--Yusup/Radar Jabar

RADAR JABAR - Bupati Bandung, Dadang Supriatna kembali menuai apresiasi sebagai Pembina Program Kampung Iklim (Proklim).

Penghargaan tersebut, diterima dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Festival LIKE2 (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat 9 Agustus 2024.

Apresiasi ini merupakan perolehan ketiga kalinya, sejak tahun 2022 atas konsistensi dukungan dan kebijakannya sebagai pemimpin daerah yang pro iklim. 

Salah satu dukungannya antara lain dengan mewujudkan kampung iklim, yaitu lokasi/kampung yang telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. 

BACA JUGA:Ancaman Oligarki di Balik Fenomena Kotak Kosong Jelang Pilkada

Tahun ini jumlah kampung iklim di Kabupaten Bandung yang mendapat Sertifikat Proklim Utama sebanyak tiga lokasi dan yang mendapat Sertifikat Proklim Madya sebanyak 25 lokasi. 

Dengan demikian, maka jumlah total lokasi Proklim di Kabupaten Bandung adalah 97 lokasi. 

Sebagai bukti kesungguhannya dalam pembangunan lingkungan, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung No. 5 Tahun 2023.

Instruksi tersebut, tentang Gerakan Penurunan Gas Rumah Kaca dalam rangka Pengendalian Perubahan Iklim yang menginstruksikan seluruh warga Kabupaten Bandung untuk melakukan penurunan gas rumah kaca.

Hal tersebut, antara lain mengelola sampah, menanam dan memelihara pohon, memanen air hujan, dan terutama menerapkan gaya hidup ramah lingkungan. 

BACA JUGA:Pemkot Bogor Kerahkan ASN untuk Berbelanja di Pasar Tradisional

Selain itu, Kabupaten Bandung juga telah mengimplementasikan kebijakan membuat minimal dua Lubang Cerdas Organik (LCO) di setiap rumah sebagai upaya inovatif dalam pengelolaan sampah organik. 

Dimana kebijakan ini, bertujuan untuk mengurangi volume sampah rumah tangga dengan memasukkan sampah organik ke dalam lubang yang dapat mengubahnya menjadi kompos yang hasilnya berguna untuk pertanian ataupun kesuburan tanah. 

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan. 

Sumber: