Pemerintah Terus Perpanjang Kebijakan BMTP untuk Industri Tekstil, Ini Alasannya

Pemerintah Terus Perpanjang Kebijakan BMTP untuk Industri Tekstil, Ini Alasannya

Pemerintah Terus Perpanjang Kebijakan BMTP untuk Industri Tekstil, Ini Alasannya--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk impor berbagai produk tekstil, dengan tujuan memberikan perlindungan dan mendukung daya saing industri tersebut.

"Sebagai upaya perlindungan dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri, pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis.

Kebijakan tersebut diterapkan pada produk kain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024, serta mencakup produk karpet dan tekstil penutup lainnya. Pemerintah telah memperpanjang penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama tiga tahun.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.

 

BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI, Diah Nurwitasari: Pemuda Harus Siap Menjadi Pemersatu Bangsa demi Membangun NKRI

 

Febrio menjelaskan bahwa penerbitan kebijakan perlindungan perdagangan ini mempertimbangkan keselarasan rantai industri untuk mendukung pengembangan industri nasional dan menjaga daya saing industri tekstil domestik. Ia menegaskan bahwa penyusunan kedua PMK ini melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga (K/L), asosiasi, pelaku usaha, serta perwakilan negara mitra dagang, dengan memastikan ketentuan domestik sejalan dengan pengaturan perlindungan perdagangan di World Trade Organization (WTO).

Kementerian/lembaga yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Pemerintah terus memantau situasi dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Febrio.

 

BACA JUGA: Di Tengah Kunjungan Kerja ke Bekasi , Menteri AHY Pastikan Seluruh Jajaran Menuntaskan Target-target Program

 

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan perlindungan perdagangan yang masih berlaku hingga kini. Salah satunya adalah PMK Nomor 176/PMK.010/2022 mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk impor produk serat pakaian (polyester staple fiber), yang berlaku selama lima tahun hingga Desember 2027.

Sumber: antaranews.com