Penyesuaian Tarif Tol Ciawi - Sukabumi Seksi 1 Mulai 7 Agustus 2024

Penyesuaian Tarif Tol Ciawi - Sukabumi Seksi 1 Mulai 7 Agustus 2024

Ilustrasi - Foto udara proyek Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. -Raisan Al Farisi-ANTARA FOTO

Radar Jabar Disway – PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi – Sukabumi akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong). Penyesuaian tarif akan resmi dilakukan mulai Rabu 7 Agustus 2024 pukul 00.00.

 

Menurut Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi, penyesuaian tarif Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 1 sudah sesuai regulasi yang ada.

 

“Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dan Badan Pengatur Jalan Tol,” ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/8) dikutip dari Antara.

 

BACA JUGA:Pelajar SDN Cilimus Numpang Belajar di SMPN 5 Sukabumi Imbas Ruang Kelas Ambruk

 

Penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Penyesuaian ini membuat tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 jadi tidak berlaku lagi.

 

Menyusul adanya penyesuaian tarif pada Seksi 1 Ciawi – Cigombong, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi ke Ciawi akan membayar tarif Rp2.500. Bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal serta tujuan serupa bakal dikenakan tarif Rp3.500, sementara tarif untuk golongan IV dan V senilai Rp4.500.

 

Kemudian pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin ke Gerbang Tol Cigombong dipatok tarif Rp19.000. Untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute serupa bakal dikenakan Rp28.000, sementara golongan IV dan V dikenakan Rp37.500 begitu pula sebaliknya.

 

Sumber: