Pria Pengumbar Alat Kelamin di Bandung Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pria Pengumbar Alat Kelamin di Bandung Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pria Pengumbar Alat Kelamin di Bandung Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara--Istimewa

RADAR JABAR - Seorang remaja berinisial RJK (19) yang viral di media sosial (medsos) karena menunjukkan alat kelamin ke orang lain atau eksibisionisme diringkus Satreskrim Polresta Bandung.

 

Tersangka yang merupakan warga Desa Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu diamankan petugas kepolisian di kediamannya.

 

Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dari seorang pengemudi ojek online bernama Ferri Yulianto (33).

 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

 

"Tersangka RJK terancam hukuman penjara hingga 10 tahun," tegas Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 29 Juli 2024.

 

Dijelaskan Kusworo, kasus ini berawal dari aksi RJK yang viral di medsos karena menunjukkan alat kelamin ke orang lain atau eksibisionisme.

 

Hal tersebut, kata ia, terkuak setelah seorang pengemudi ojek online menerima pesanan makanan dari tersangka.

 

Ferri Yulianto, pengemudi ojek online yang menerima pesanan tersebut, paparnya, telah diperingati kawan-kawannya akan kelakuan tersangka RJK. 

 

"Ternyata, aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka," terangnya.

 

Dijelaskan Kusworo, tersangka RJK kerap mengambil pesanan tanpa menggunakan busana sehelai pun.

 

Informasi tersebut telah meluas di lingkungan pengemudi ojek online dan Ferri pun telah bersiap untuk menghadapi hal yang tak diinginkan. 

 

Pada saat itu, ujarnya, Ferri mengantar makanan yang dipesan tersangka. Apa yang menjadi kekhawatiran pelapor terbukti usai dirinya sampai di rumah tersangka. 

 

"Sang driver online ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbincangkan di lingkungan driver online," tuturnya.

 

"Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian," sambung Kusworo.

 

Ia melanjutkan, aksi telanjang tersangka berhasil direkam oleh pelapor menggunakan telepon selulernya. 

 

Berbekal video tersebut, sang pengemudi ojek online melaporkan aksi tak senonoh tersangka ke polisi. 

 

"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," terangnya.

 

Kusworo menerangkan, ada kepuasan tersendiri dari tersangka jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang lain.

 

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini, bahkan ia pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya.***(ysp)

Sumber: