Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sebut Pansus Angket Haji Dibentuk karena Ketertutupan Kemenag
Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang--ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom/am.
RADAR JABAR - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dibentuk karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan data dan keterangan yang cukup terkait pelaksanaan Haji.
"Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai," ujar Marwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (29/7).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara itu menilai bahwa ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang terkesan ditutup-tutupi itu. Hal tersebut dikarenakan visa hak jamaah haji reguler tidak diberikan untuk jamaah yang sudah mengantri terlebih dahulu.
BACA JUGA:Golden Visa Diresmikan Presiden, Menteri AHY Janji Pemantauan Ketat Tempat Tinggal dan Usaha
"Terutama penggunaan visa hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antri berpuluh tahun," ujarnya.
Karena hal tersebut, ia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji murni urusan pekerjaan, karena umat Islam yang antre sudah terlalu lama untuk melaksanakan ibadah haji.
"Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan," katanya.
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Sempat Minta Damai dengan Keluarga Dini Sera Afrianti
Selain itu, dia menambahkan bahwa Pansus Angket Haji fokus pada masalah-masalah yang dipertanyakan masyarakat seperti dugaan penyelewengan penggunaan visa haji.
"Nggak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Jangan kebakaran jenggot. Ini murni urusan Kementerian Agama. Bukan urusan PKB atau PBNU," ujarnya.
BACA JUGA:Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Melaksanakan Uji Coba Taksi Terbang di Samarinda
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).*
Sumber: antara