Dibebaskan Sesuai Putusan Hakim Atas Penangguhan Penahanan, Pengacara Terdakwa: Terima Kasih
--
"Nanti kita lihat sidang selanjutnya tapi hal hal yang pasti kami dikecewakan adalah hari ini juga saksi korban tidak bisa dihadirkan orang yang melaporkan perkara ini, orang yang merasa dirugikan tidak hadir juga ini masih jadi pertanyaan kami sebenarnya padahal sudah ada penetapan panggilan paksa, " terang Nico.
Terkait bebasnya Terdakwa, Nico menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan habis masa penahanan.
"Memang permohonan penangguhan waktu kami sidang pun sudah kami ajukan kepada majelis, dan baru hari ini di kabulkan itu yang kami apresiasi dari majlis hakim ternyata keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Bandung, " pungkasnya.
Sumber: