Bupati Bandung Minta Situs Judi Online Diblokir: Rusak Perekonomian Warga

Bupati Bandung Minta Situs Judi Online Diblokir: Rusak Perekonomian Warga

Bupati Bandung Kang DS--Istimewa

RADAR JABAR - Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang warganya banyak menjadi korban judi online.

 

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada orang yang menjadi kaya raya karena judi.

 

"Sebaliknya, harta benda akan habis secara perlahan dan berdampak pada menurunnya perekonomian keluarga serta masyarakat," ujarnya, Selasa, 2 Desember 2025.

 

Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menjelaskan, meskipun Pemkab Bandung terus mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online, upaya pencegahan tidak akan optimal jika situs-situs perjudian masih bebas diakses.

 

Di mana, tambahnya, banyak warga tetap tergoda karena berharap mendapat uang lebih melalui permainan tersebut.

 

"Kami, pemerintah daerah, hanya bisa mengimbau warga jangan bermain judi online. Namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau memblokir situsnya," tuturnya.

 

Kang DS menyebut, kewenangan pemblokiran berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 

Kementerian tersebut menurutnya adalah lembaga yang memiliki peran strategis dalam memberantas judi online, mulai dari penghapusan konten hingga pemblokiran akses.

 

Pihaknya berharap Komdigi dapat bertindak lebih tegas dan cepat, mengingat dampak judi online sudah merugikan begitu banyak warga Kabupaten Bandung.

 

Kang DS juga menyoroti upaya Komdigi yang hingga saat ini telah memblokir lebih dari 2 juta konten judi online, termasuk satu juta situs dan ratusan ribu konten di media sosial.

 

Berdasarkan data Komdigi, sebanyak 2.458.934 situs dan konten sudah ditutup per 2 November 2025.

 

Upaya tersebut juga mencakup koordinasi dengan platform digital seperti Google dan YouTube untuk menindak iklan-iklan judi online yang melanggar aturan, serta pengajuan pemblokiran ratusan akun e-wallet dan ribuan rekening bank diduga terkait aktivitas perjudian kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Selain itu, pemerintah pusat membentuk Satuan Tugas Pemberantasan judi online yang bertugas menurunkan akses masyarakat terhadap situs perjudian.

 

Satgas ini dilaporkan berhasil menurunkan tingkat akses hingga 50 persen dan menekan total nilai deposit masyarakat menjadi Rp.34,49 triliun.

 

Kang DS mendorong langkah-langkah tersebut untuk perlu terus diperkuat agar tidak ada lagi korban judi online di Indonesia, termasuk kasus tragis yang menimpa satu keluarga di Kabupaten Bandung.

 

Ia kembali menegaskan bahwa dampak buruk judi online bukan hanya merusak ekonomi rumah tangga, tetapi juga membawa risiko sosial yang besar.

 

"Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat segera menghapus dan memblokir seluruh situs judi online agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban," pungkasnya.*** (ysp)

Sumber:

Berita Terkait