Urgensi Perda Pinjol dan Judol di Kota Bogor

Urgensi Perda Pinjol dan Judol di Kota Bogor

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. --(Yudha Prananda / Jabar Ekspres)

RADAR JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor turut menyikapi upaya banding Raperda Pinjol yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto belum lama ini. 

Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal tersebut dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan Judi Online (Judol).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta. Ia menyebut, bahwa langkah itu menyikapi istilah banding Raperda dan rekomendasi kritis yang terus bergulir dilegislatif terkait adanya catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan HAM.

Pada saat ini, sambung dia, marak diberitakan warga Kota Bogor sebanyak 18.585 yang terpapar Judol termasuk Pinjol peringkat kedua di Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp612 Miliar. 

BACA JUGA:Kontingen Indonesia Juara Umum ASEAN University Games (AUG) ke-21 Tahun 2024

"Akhirnya Pemprov Jabar memberikan perhatian khusus sebagaimana hasil kunjungan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin ke Pemkot Bogor. Penolakan Raperda Kota Bogor dengan judul Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari dampak pinjaman illegal, sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat tanggal 4 Juli 2023 dengan beberapa pertimbangan dikarenakan bahwa pinjam-meminjam merupakan ranah privat sehingga tidak bisa diatur dalam Peraturan Daerah," ungkap Alma kepada wartawan pada Minggu, 7 Juli 2024.

Dirinya menuturkan, bahwa hal itu telah dibahas kembali, dipimpin Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama beserta para penyusun dan perancang serta analis hukum di fasilitasi evaluasi peraturan.

"Jadi tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah, namun ada yang cukup menarik dalam analisa dan evaluasi kami terhadap usulan rancangan Perda Kota Bogor yang ditolak tersebut, sebagaimana pada saat usulan itu juga marak kasus Pinjol, sehingga spontanitas DPRD untuk mengajukan peninjauan kembali Raperda Kota Bogor terhadap persoalan maraknya Judol saat ini harus direspon cepat," paparnya. 

"Salah satunya review Kota Bogor agar menyiapkan regulasi yang tepat sasaran, baik dari aspek kewenangan, substansi, prosedural maupun implementasi," imbuh Alma. 

BACA JUGA:7 Rayuan Nakal Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kepada CAT, Sampai Titip CD

Alma menambahkan, pihaknya juga mendukung upaya terbaik yang dilakukan dalam perang melawan judi online, di Kota Bogor dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari bersama Forkopimda dan seluruh jajaran ASN baik dengan pencegahan melalui Surat Edaran (SE) wali kota maupun penindakan langsung melalui aparat penegak hukum. 

Termasuk melakukan sosialisasi terkait penguatan peran tokoh agama, tokoh pendidik maupun orang tua kepada anaknya agar mengawasi kegiatan yang berdampak negatif dilingkungannya tersebut.

"Dari legitimasi regulasi setelah kami melakukan pengujian terhadap beberapa Perda Kota Bogor, di antaranya Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan judi ternyata masih lemah implementasi yustisinya dan beberapa hal lainnya terkait adanya dinamika terkini seperti Judol, Pinjol dan narkoba belum ada regulasi yang tepat," jelas Alma yang saat ini didaulat sebagai Ketua Forum Kabag Hukum dan HAM se-Jawa Barat.

Sehingga, lanjut dia, Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemprov Jabar untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal tersebut dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan judi online, termasuk usulan raperda baru dalam Propemperda perubahan tahun 2024 yang memerlukan keseriusan.

Sumber: