Polisi Ringkus Buronan Kasus Begal di Majalaya: Amankan Sepeda Motor dan Handphone
Polisi Ringkus Buronan Kasus Begal di Majalaya: Amankan Sepeda Motor dan Handphone--
RADAR JABAR - Petugas Polsek Majalaya bersama Resmob Satreskrim Polresta Bandung dan Polda Jabar mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Majalaya.
Peristiwa tersebut menimpa seorang wanita yang bekerja sebagai buruh pabrik di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Pelaku berinisial MA (24) berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan sejak aksi kejahatan yang dilakukannya pada pertengahan Juli 2026 lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara unit Reskrim Polsek Majalaya, unit Resmob Polresta Bandung, unit DF, serta unit Resmob Polda Jawa Barat dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Raya Laswi, Kecamatan Majalaya.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada identitas dan keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menerangkan, peristiwa pencurian dengan kekerasan atau pembegalan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.20 WIB di Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Korban berinisial EL (47) saat itu tengah berjalan kaki pulang bekerja dari sebuah pabrik menuju kediamannya," ungkapnya.
Dijelaskan Aldi, ketika korban melintas di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan mencekik leher korban sambil berusaha merampas tas yang dibawanya.
Korban saat itu sempat melakukan perlawanan dengan mempertahankan tas miliknya hingga terjadi aksi tarik-menarik.
Akibatnya, korban mengalami luka pada jari tangan kiri sebelum akhirnya pelaku berhasil membawa kabur tas beserta seluruh isinya menggunakan sepeda motor.
"Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menguasai satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s, uang tunai sekitar Rp. 250 ribu, tas berwarna cokelat, celemek, masker, serta barang-barang pribadi milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp. 3 juta," jelasnya.
Setelah menerima laporan, sambung Aldi, penyidik Polsek Majalaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil pengumpulan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga pendalaman informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya," tuturnya.
Sumber: