DPR RI: Legalisasi Kratom Harus Tunggu Hasil Penelitian

DPR RI: Legalisasi Kratom Harus Tunggu Hasil Penelitian

Ilustrasi tanaman Mitragyna speciosa (kratom)--wikimedia

RADAR JABAR - Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menekankan bahwa legalisasi Mitragyna Speciosa atau kratom harus menunggu hasil penelitian untuk memastikan substansi dan efek tanaman tersebut demi keselamatan publik.

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, Edy menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan menteri dan kepala lembaga akhir pekan lalu untuk membahas kratom, tanaman yang ditanam oleh 18 ribu petani dan masih diteliti oleh BRIN dengan pendampingan BPOM.

BACA JUGA:Pusat Data Nasional Nasional Diretas, Begini Kata Polri

Edy mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat di beberapa daerah telah memanfaatkan kratom untuk konsumsi pribadi dan ekspor, dengan klaim bahwa tanaman ini dapat menambah stamina, mengatasi nyeri, dan meningkatkan suasana hati.

Edy juga merujuk pada Surat Edaran Kepala BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Selain itu, Edy menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mengklasifikasikan kratom sebagai narkotika. Daun kratom diklaim mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang dapat mengurangi rasa nyeri dan memberikan efek peningkatan energi.

BACA JUGA:Bio Farma Group Jalin Sinergi dengan RS Umum & Swasta Balikpapan dalam Enhancing Digital Transformation

Legislator tersebut mencatat bahwa di beberapa negara, seperti Denmark, Polandia, Swedia, Irlandia, Malaysia, Myanmar, dan Australia, kratom dilarang. Dia menekankan bahwa penting untuk mempertimbangkan keselamatan masyarakat selain nilai ekonomi kratom.

"Melihat fakta pelarangan kratom di berbagai negara dan pernyataan BNN yang menyatakan kratom adalah narkotika, maka yang harus dilihat tidak hanya nilai ekonomi dari kratom saja, tapi juga keselamatan masyarakat," ujanya.

Edy berpendapat bahwa semua klaim tentang manfaat kratom harus dibuktikan secara ilmiah. Sebagai mitra Komisi IX, BPOM diminta untuk mengawasi kratom sesuai ketentuan, mulai dari uji klinis hingga masuk ke industri.

BACA JUGA:76 Pelajar Indonesia Lolos Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2024 yang Akan Ditugaskan di IKN

"BRIN telah diperintahkan untuk melakukan uji klinisnya dan didampingi BPOM. Tahapan setiap pengujian harus dilakukan, tidak perlu dipercepat karena ini tidak urgent seperti vaksin saat COVID-19," kata Edy.

Edy mengutip Plt Kepala BPOM yang menyatakan bahwa penelitian kratom masih dalam tahap uji pada hewan, dan menekankan agar tidak ada promosi penggunaan kratom dengan klaim tertentu. Dia menegaskan bahwa proses pengujian harus dilakukan dengan sangat cermat karena dampaknya pada masyarakat.

Sumber: antara