Menko PMK Ingatkan Masyarakat supaya Menolak Peminjaman Rekening untuk Judi Online
Foto Ilustrasi Judi Online-AidanHowe-Tangkapan layar via Pixabay
Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sumber: