Pengelola PIC Setorkan PAD Senilai Rp2 Miliar untuk Pemkab Bekasi

Pengelola PIC Setorkan PAD Senilai Rp2 Miliar untuk Pemkab Bekasi

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meninjau progres proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung 8 September 2023 lalu-Pradita Kurniawan Syah-ANTARA

Radar Jabar Disway – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat setoran pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2 miliar. PAD itu diberikan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo atau Cipako sebagai pengelola Pasar Induk Cibitung (PIC).

 

“Ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tanggung jawab pihak ketiga yang menjadi hak pemerintah daerah,” ucap Kepala Bidang Sarana dan Distribusi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Edi Mulyadi di Cikarang, Senin 24 Juni 2024, dikutip dari Antara Jabar.

 

Menurutnya pihak ketiga sebagai pengelola PIC memiliki kewajiban menyetorkan tanggung jawab pembayaran senilai total Rp4,3 miliar atas keterlambatan realisasi pembangunan proyek revitalisasi pasar.

 

BACA JUGA:'Kampoeng Kita’ Bekasi Tambah Fasilitas Penginapan demi Memanjakan Wisatawan

 

Kondisi tersebut berdampak terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar yang diakumulasikan beserta potensi besaran denda akibat. Keterlambatan pembangunan. Itu seperti yang tertuang dalam kontrak kerja pemenang lelang revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

 

Dia mengaku sudah mengadakan rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bekasi dengan menghadirkan PT Cipako secara langsung sebagai pihak ketiga untuk membahas masalah ini.

 

BACA JUGA:Monitor Praktik Judi Online di Internal Kepolisian, Polres Bekasi Kerahkan Provos

 

PT Cipako sebagaimana dari hasil rapat koordinasi diberikan waktu sampai Agustus 2024 guna melunasi pembayaran senilai Rp4,3 miliar yang merupakan PAD.

 

Sementara itu terkait denda akan lebih dahulu dikaji oleh pemerintah daerah lantaran persoalan ini menjadi perhatian BPK. Pihak Pemkab Bekasi bakal melakukan penghitungan secara teknis seputar denda yang dimaksud.

Sumber: