Imbas Tidak Rinci, Gugatan PPP untuk Pileg Dapil Jawa Barat Ditolak oleh MK
Tangkapan layar - Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK dalam sidang dengan agenda pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 21 Mei 2024.-Nadia Putri Rahmani-ANTARA
Radar Jabar Disway - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ajukan. Data yang tak rinci dalam permohonan untuk Dapil Jawa Barat (Jabar) menjadi penyebabnya.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari Selasa 21 Mei 2024, dikutip dari Antara Jabar.
Permohonan itu bernomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jabar 2, 3, 5, 7, 9, serta 11. PPP berlaku sebagai pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) sebagai pihak terkait.
BACA JUGA:Prabowo Gibran Bakal Temui PKS-PPP Dalam Waktu Dekat
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan dalam penjelasan MK, PPP tidak menyertakan uraian yang jelas seputar dugaan perpindahan suara partainya itu ke Partai Garuda.
"Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan Dapil Jawa Barat 5, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat 2, 7, 9, serta 11, Pemohon hanya mencatumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon," imbuhnya.
Dia melanjutkan, uraian itu tidak diikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas dan memadai. Padahal PPP dalam petitumnya, memohon supaya MK menetapkan suara mereka dan Partai Garuda yang benar menurut PPP.
Sumber: