Kang DS Berikan Apresiasi Dilaksanakannya Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung

Kang DS Berikan Apresiasi Dilaksanakannya Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung

Kang DS Berikan Apresiasi Dilaksanakannya Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung --Istimewa

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah mencairkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mensuport keberlangsungan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024 mendatang.

Sebelumnya, Pemkab Bandung telah melaksanakan penandatanganan atau MoU dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung. 

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa hasil Pilkada Serentak tahun 2020 akan tetap dilaksanakan Pilkada Serentak secara nasional yang sudah diputuskan KPU RI yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya pada kegiatan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024
di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan hasil Pilkada tahun 2020 itu akan berakhir pada Desember 2024 mendatang. 

"Berdasarkan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terbaru, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu sampai dengan dilantiknya hasil Pilkada serentak secara nasional 2024," ujarnya.

Berdasarkan keinginan dari MK,  Dadang menyampaikan, karena Pilkada dilaksanakan serentak, maka MK mengharapkan pelaksanaan pelantikannya pun serentak se-Indonesia.

"Maka kalau seandainya ada salah satu daerah mengajukan gugatan ke MK, berdasarkan pengalaman yang pernah  saya alami, pada waktu kemarin digugat ke MK. Memang itu tidak gampang. Sehingga nanti apakah pelantikan serentaknya dilaksanakan April 2025 atau bulan apa nanti tergantung KPU RI yang memutuskan," tuturnya. 

Bupati Bedas pun turut menyampaikan berkaitan dengan petahana kepala daerah yang masih menjabat, itu cukup cuti saat melaksanakan kampanye. 

"Peraturan Pilkadanya sudah diputuskan oleh MK dan KPU RI pun mengikuti putusan MK tersebut," ucap Dadang, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.

Ia mengatakan kaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak nasional ini, tentunya sudah semarak di berbagai daerah kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.

Untuk itu, Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna turut mengapresiasi pelaksanaan Rakor dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bandung.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Bandung yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut yang dihadiri berbagai unsur, terutama dari pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Bandung. Hadir pula dari jajaran TNI, Polri dan unsur Forkopimda Kabupaten Bandung lainnya. 

Kang DS menyebutkan, bahwa dari pihak yang akan mencalonkan diri dari perseorangan itu yang ingin berkontribusi atau berpartisipasi untuk kemajuan dan peningkatan pembangunan Kabupaten Bandung setelah mengikuti peraturan dan persyaratan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung. Tentunya, mereka  jangan sampai dilupakan karena ingin berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bandung.

Untuk diketahui, katanya, peserta untuk Pilkada ini ada dua kelompok. Pertama dari kelompok independent. Apakah nanti ada atau tidak ada yang mencalonkan diri dari kelompok perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024. Tahapan pasangan calon perseorangan ini untuk menyampaikan kelengkapan persyaratan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sumber: