Langkah Bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas --(Sumber Gambar : Istimewa)
RADAR JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat disabilitas di wilayah Jawa Barat.
Aktivis dari Severe and Profound Impairment Collective Empowerment (SPICE) Indonesia, Ogest Yogaswara, menyambut baik rencana pembahasan Raperda tersebut. Namun demikian, Ogest juga memberikan sejumlah masukan terkait aspek penting yang patut diperhatikan dalam pembahasan Raperda tersebut.
Salah satu usulan yang disampaikan oleh Ogest adalah terkait sanksi bagi keluarga yang menelantarkan penyandang disabilitas.
Meskipun dianggap sebagai langkah yang baik, namun yang perlu mendapatkan perhatian lebih adalah jaminan perlindungan bagi korban, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan.
Ogest menekankan pentingnya adanya jaminan perlindungan bagi korban, mengingat masih banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan yang dialami oleh penyandang disabilitas, seringkali oleh orang terdekat atau anggota keluarga mereka.
Lebih lanjut, Ogest menyoroti perlunya tindak lanjut perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Baginya, realisasi efek jera bagi pelaku kekerasan atau pelecehan terhadap penyandang disabilitas merupakan hal yang sangat penting. Ogest juga menyampaikan pengalaman pribadinya terkait disabilitas yang mengalami kasus hukum, di mana efek jera bagi pelaku tidak selalu tercapai.
Selain itu, Ogest juga berharap agar gria penampungan sementara bagi penyandang disabilitas menjadi lebih layak dan manusiawi. Terkadang, para penyandang disabilitas merasa tidak nyaman saat berada di gria penampungan karena dicampuradukkan dengan penghuni lainnya, seperti Pengemis, Pengemudi Kereta Api, dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Oleh karena itu, Ogest berharap agar para penyandang disabilitas tidak disatukan dengan kelompok-kelompok tersebut.
Saat ini, rencana pembahasan Raperda tersebut tengah berlangsung di DPRD Jawa Barat. Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD, dan Pemerintah Provinsi setuju untuk membahasnya dengan memberikan catatan atau usulan yang relevan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat disabilitas di wilayah Jawa Barat.
Sumber: Jabar Ekspres
Berita Terkait
7 jam
3 hari