Menolak Memberikan Uang 300 Ribu, Seorang Honorer Ditemukan Tak Bernyawa di Kabupaten Bandung

Menolak Memberikan Uang 300 Ribu, Seorang Honorer Ditemukan Tak Bernyawa di Kabupaten Bandung

Seorang Honorer Ditemukan Tak Bernyawa di Kabupaten Bandung--Foto: Nur Aziz/Jabar Ekspres

 
RADAR JABAR - Didi Hartanto, seorang honorer di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Bandung, Jawa Barat, ditemukan tak bernyawa dalam keadaan terkubur di bagian dalam rumahnya di Kompleks Bumi Citra Indah 1, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Korban yang berusia 45 tahun itu menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria tukang kebun dan tukang bersih-bersih bernama Ijal, 32 tahun.

Menurut Kombes Pol Surawan dari Dirreskrimum Polda Jabar, jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk diautopsi. Pembunuhan tersebut diduga terjadi karena korban menolak membayar uang kerja sebesar Rp300 ribu kepada pelaku. Polisi juga menduga motif lainnya adalah pencurian, karena pelaku mengambil barang berharga milik korban, termasuk dua sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon genggam.

"Pelaku mengambipentl dua sepeda motor, kemudian mengambil sertifikat rumah dan telepon genggam milik korban," terangnya.

Pelaku mengakui bahwa dia telah menggunakan besi tumpul untuk menghabisi korban pada malam 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah membunuh korban, pelaku menguburkan jenazahnya di dalam rumah korban dengan cara menutupinya dengan tanah dan keramik. Pelaku juga melakukan upaya penghilangan jejak dengan merapikan tempat kejadian perkara (TKP) selama enam hingga tujuh jam (*).

 
"Tadi malam (Senin 15 April 2024) kami mengamankan pria berinisial I yang diduga kuat sebagai pelaku," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di lokasi kejadian, Selasa (16/4). Dari keterangan pelaku, kata Aldi, pada 23 Maret 2024 pelaku ini mengakui jika dirinya sempat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dan kemudian dikubur di rumah korban. "Kita masih mendalami dan akan melakukan pemeriksaan inten terkait motif," terangnya.

Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka, Ijal, pada malam Senin, 15 April 2024, setelah sebelumnya sempat kabur-kaburan dari kejaran polisi. Dari hasil pemeriksaan, Ijal mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi di mana dia mengubur korban.

"Sementara kita masih menunggu visum atau autopsi dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban," tandasnya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap kehilangan korban dimulai pada 30 Maret 2024 setelah keluarga melaporkan ke Polres Cimahi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dan mengidentifikasi Ijal sebagai tersangka yang ikut hilang.

Proses pengungkapan kasus ini melibatkan kerja tim polisi dari berbagai wilayah, termasuk penyelidikan teknik dan taktik, serta pengejaran terhadap tersangka yang kabur. Akhirnya, pada Senin, 15 April 2024, Ijal berhasil diamankan setelah berpindah-pindah lokasi.

Kini, kasus pembunuhan Didi Hartanto telah menjadi fokus penyelidikan dan akan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (*).

Sumber: Jabar Ekspres