Menolak Memberikan Uang 300 Ribu, Seorang Honorer Ditemukan Tak Bernyawa di Kabupaten Bandung
Seorang Honorer Ditemukan Tak Bernyawa di Kabupaten Bandung--Foto: Nur Aziz/Jabar Ekspres
Menurut Kombes Pol Surawan dari Dirreskrimum Polda Jabar, jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk diautopsi. Pembunuhan tersebut diduga terjadi karena korban menolak membayar uang kerja sebesar Rp300 ribu kepada pelaku. Polisi juga menduga motif lainnya adalah pencurian, karena pelaku mengambil barang berharga milik korban, termasuk dua sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon genggam.
Pelaku mengakui bahwa dia telah menggunakan besi tumpul untuk menghabisi korban pada malam 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah membunuh korban, pelaku menguburkan jenazahnya di dalam rumah korban dengan cara menutupinya dengan tanah dan keramik. Pelaku juga melakukan upaya penghilangan jejak dengan merapikan tempat kejadian perkara (TKP) selama enam hingga tujuh jam (*).
Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka, Ijal, pada malam Senin, 15 April 2024, setelah sebelumnya sempat kabur-kaburan dari kejaran polisi. Dari hasil pemeriksaan, Ijal mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi di mana dia mengubur korban.
"Sementara kita masih menunggu visum atau autopsi dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban," tandasnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap kehilangan korban dimulai pada 30 Maret 2024 setelah keluarga melaporkan ke Polres Cimahi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dan mengidentifikasi Ijal sebagai tersangka yang ikut hilang.
Proses pengungkapan kasus ini melibatkan kerja tim polisi dari berbagai wilayah, termasuk penyelidikan teknik dan taktik, serta pengejaran terhadap tersangka yang kabur. Akhirnya, pada Senin, 15 April 2024, Ijal berhasil diamankan setelah berpindah-pindah lokasi.
Kini, kasus pembunuhan Didi Hartanto telah menjadi fokus penyelidikan dan akan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (*).
Sumber: Jabar Ekspres