Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rencanakan KUA sebagai Tempat Pencatatan Pernikahan untuk Umat Non-Muslim

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rencanakan KUA sebagai Tempat Pencatatan Pernikahan untuk Umat Non-Muslim

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rencanakan KUA sebagai Tempat Pencatatan Pernikahan untuk Umat Non-Muslim-Rencanakan KUA sebagai Tempat Pencatatan Pernikahan untuk Umat Non-Muslim-kobarksb

RADAR JABAR - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan rencananya untuk mengubah peran Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan tidak hanya bagi umat Muslim, tetapi juga bagi umat non-Muslim.

Dalam pernyataannya pada Jumat (23/2/2024), Menag Yaqut menjelaskan bahwa keputusan ini telah diambil sejak awal, dengan maksud menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan untuk semua agama.

"KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Menag Yaqut, sebagaimana diungkapkan dikutip dalam rilis resmi Kementerian Agama RI.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dengan tema 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan'.

Menag Yaqut juga mencatat bahwa saat ini, umat non-Muslim cenderung mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil, padahal Menag berpendapat bahwa hal tersebut seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” lanjut Yaqut

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Rencana ini diharapkan dapat menciptakan kesatuan data pernikahan dari berbagai latar belakang keagamaan, memperkuat integrasi layanan keagamaan, serta mendukung fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

 

BACA JUGA:'Ma Tolong Ma' Pesan Bintang Balqis Maulana Sebelum Tewas Dikeroyok Santri Lain di Ponpes Al Hanifiyah Kediri

 

Persyaratan Daftar Nikah

Pendaftaran kehendak nikah atau daftar nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen atau berkas persyaratan nikah berikut:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (“KTP-el”) bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  4. Foto kopi kartu keluarga (“KK”).
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan.
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
  12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum UU 7/1989.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Setelah itu, Kepala KUA kecamatan/penghulu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah di atas

 

Sumber: