Istana Tanggapi Isu Pemakzulan Jokowi Oleh Petisi 100
Isu Pemakzulan Jokowi Oleh Petisi 100-Instagram/Jokowi-
Namun, Mahfud menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menangani laporan tersebut, dan menyarankan agar laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Terkait permintaan pemakzulan terhadap Kepala Negara, Mahfud juga mengakui bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam hal tersebut.
"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," ujar Mahfud.
Sumber: