Menag Usulkan Biaya Haji 2024 Naik Menjadi Sebesar Rp105 Juta, Apakah Disetujui?
Menag Usulkan Biaya Haji 2024 Naik Menjadi Sebesar Rp105 Juta, Apakah Disetujui-Biaya Haji 2024-
RADAR JABAR - Biaya haji di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk tahun 2024, Kementerian Agama RI mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 105 juta per jemaah, naik Rp 15 juta dari tahun sebelumnya.
Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama DPR RI mengenai Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panitia Kerja BPIH Tahun 1445 H/2024 M pada Senin (13/11/2023).
"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” ucap Menag dalam Keterangan Persnya, Selasa 14/11/2023. Dikutip dari detik.com
Dalam dekade terakhir, biaya haji di Indonesia fluktuatif dan cenderung meningkat. Biaya haji terdiri dari dua komponen, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan oleh jemaah (Bipih) dan dana nilai manfaat (optimalisasi).
BACA JUGA:KPU Undi Nomor Urut Para Capres-Cawapres Pemilu 2024 Malam Ini
Biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah Indonesia berkisar antara Rp 30-40 juta. Rata-rata BPIH dalam 10 tahun terakhir, menurut data Kementerian Agama RI adalah sebagai berikut:
- BPIH 2013: Rp 57,11 Juta
- BPIH 2014: Rp 59,27 Juta
- BPIH 2015: Rp 61,56 Juta
- BPIH 2016: Rp 60 Juta
- BPIH 2017: Rp 61,79 Juta
- BPIH 2018: Rp 68,96 Juta
- BPIH 2019: Rp 69,16 Juta
- BPIH 2022: Rp 97,79 Juta
- BPIH 2023: Rp 90,05 Juta
BACA JUGA:PANRB Tetapkan Aturan Baru Bonus dan Insentif ASN
Tidak ada pemberangkatan haji pada tahun 2020-2021 karena pandemi COVID-19. Pada tahun 2022, terjadi peningkatan signifikan, dengan BPIH rata-rata sebesar Rp 97,9 juta. Pemerintah Saudi menaikkan biaya layanan masyair secara mendadak, sehingga terjadi lonjakan nilai manfaat.
Untuk tahun 2023, pemerintah mengusulkan BPIH rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26. Dari jumlah tersebut, biaya yang wajib dibayar jemaah sebesar 55,3%, sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat.
Dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (13/11/2023), Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan BPIH untuk tahun 2024 menjadi rata-rata Rp 105.095.032,34 per jemaah.
Sumber:
Berita Terkait
4 hari
1 minggu
1 minggu